Polisi Ringkus Pria yang Curi Motor Saat Ditinggal Berladang di Tulungagung

Pelaku dan barang bukti curanmor di Karangrejo Tulungagung.
Sumber :
  • HUmas Polres Tulungagung

Tulungagung, VIVA Jatim –Siti Robiyah, seorang warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, kehilangan motor Yamaha Jupiter Z miliknya. Motor tersebut ia parkir di tepi jalan, sementara ia sedang bekerja di sawah tak jauh dari lokasi.

Peristiwa pencurian terjadi di tepi jalan masuk Dusun Pereng, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, korban memarkir motornya di tepi jalan dan meninggalkannya untuk berladang. Namun, saat kembali sekitar pukul 10.00 WIB, motor yang ia parkir sudah raib.

Setelah mengetahui bahwa motornya hilang, Siti Robiyah segera melapor ke Polsek Karangrejo. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangrejo bekerja sama dengan Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan.

Penyelidikan membuahkan hasil, dan pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berinisial AM (45), warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil ditangkap di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, bersama sepeda motor hasil curian.

Kasihumas Polres Inspektur Polisi Dua, Nanang mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Karangrejo dibantu Resmob Macan Agung Polres Tulungagung. 

"Motornya ia parkir di tepi jalan dan ditinggal bekerja di sawah," ulas Ipda Nanang melalui keterangan resminya, Kamis, 6 Februari 2025.

Siti Robiyah terkejut saat pukul 10.00 Wib selesai bekerja di sawah korban menuju sepeda motor. Akan tetapi motor yang ia punya di parkir di tepi jalan sudah tidak ada.

"Mengetahui kendaraan sepeda motornya sudah hilang, korban melapor ke Polsek Karangrejo," paparnya.

Usai menerima laporan kejadian pencurian tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Karangrejo dengan di backup Tim Macan Agung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 pada pukul 02.00 Wib, Pelaku beserta kendaraan hasil curian berhasil diamankan di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru.

"Barang Bukti kendaraan sama pelaku TNKB (tanda nomor Kendaraan bermotor) sudah diganti sama pelaku supaya tidak dikenali", sambungnya.

Saat ini pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Tulungagung, penyidikan di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan.

"Untuk kasus di wilayah hukum Polsek Karangrejo, pelaku jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," tutupnya.