Belajar Otodidak, Segini Keuntungan Pasutri Jadi Produsen Miras Bermerek Impor Palsu di Mojokerto
- Viva Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto memanfaatkan rumahnya untuk tempat produksi minuman keras (miras) bermerk impor palsu. Tersangka Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43) mendapat keutungan sekitar Rp 20-25 ribu per botol.
Namun, kegiatan ilegal pasutri asal Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto itu terhenti setelah terbongkar oleh aparat Polres Mojokerto Kota.
Tim Satmampta Polres Mojokerto Kota menggerebek rumah pasutri tersebut yang dijadikan tempat produksi miras impor palsu pada Sabtu, 8 Februari 2025 malam. Total 269 botol miras serta sejumlah jerigen dan galon ditemukan dari rumah mereka.
Polisi juga menyita bahan campuran miras serta peralatan produksi seperti selang, saringan, corong, dan teko.
“Ada berbagai bahan yang tidak bisa saya sampaikan untuk menghindari pelaku lain membuat ulang minuman oplosan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma saat konferesi pers di Aula Hayam Wuruk, Senin, 10 Februari 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, kedua tersangka telah nenjalankan bisnis haramnya selama 1 tahun. Kedua tersangka menyatukan semua bahan dengan komposisi tertentu. Bahan yang di antaranya berupa alkohol murni itu dicampur dengan perasa.
Setelah didiamkan selama 12 jam, miras oplosan ini siap dipasarkan setelah dikemas dalam botol bermerek terkenal.