Komisaris dan Direktur Kasus Investasi Bodong Rp171 Miliar di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, tim kuasa hukum kedua terdakwa menegaskan akan memberikan pembelaan semaksimal mungkin dengan lebih dulu meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan alias pledoi.
"Kami akan melakukan pembelaan, kami akan melakukan yang terbaik bagi klien kami," tegas Anita, satu diantara kuasa hukum terdakwa setelah sidang digelar.
Diberitakan sebelumnya, perkara investasi bodong bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya sejak medio 2024 lalu dengan terdakwa GH dan ICA.
Keduanya dimejahijaukan oleh Lisawati Soegiharto, nenek berusia 71 tahun, karena dianggap mengemplang uang yang telah diinvestasikan melalui bisnis kasur dan sprei.
Perkara berawal pada perkenalan Lisa dengan GH tahun 2020. Dalam perkenalan itu, Lisa tertarik berinvestasi karena diiming-imingi keuntungan bagi hasil. GH saat itu, meyakinkannya, dengan memakai bukti purchasing order bisnis tekstil dengan perusahaan luar negeri.
Merasa yakin bakal menerima keuntungan berlipat, Lisa lalu menanam investasi secara bertahap hingga total sekitar Rp 220 miliar kepada GH.
Awalnya bisnis yang dijalankan berjalan lancar, terdakwa lalu menawarkan agar tetap menjadi investor dengan terus menyetor sejumlah uang hingga total Rp171 miliar.