Proyek Surabaya Waterfront Land Sedang Proses Kajian AMDAL

Jubir PT Granting Jaya Agung Pramono
Sumber :
  • Istimewa

Lalu dasar hukum keempat adalah Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Nomor: PK.KPPIP/103/D.VI.EKON.KPPIP/10/2024 tentang surat keterangan tentang penyesuaian ruang lingkup proyek strategis nasional kawasan pesisir terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) tanggal 25 Oktober 2024.

Dasar hukum berikutnya adalah Surat dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Nomor : B/4269/STR.02.00.04.05/DJSTRA tentang rekomendasi persetujuan PSN pembangunan kawasan pesisir terpadu Surabaya Waterfront Land tanggal 12 November 2024.

Agung menegaskan, jika Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 26082410513500010 tanggal 26 Agustus 2024 adalah dasar hukum paling penting di tengah gejolak isu pagar laut yang tengah berlangsung di pantai Jakarta.

"Karena ini adalah izin prinsip penguasaan wilayah laut," tegasnya.

Proyek ini menjadi sebuah gagasan karena dilatarbelakangi Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia. Selain itu, Surabaya juga sebagai kota Industri, Dagang, Maritim dan Pendidikan (INDAMARDI) serta merupakan pintu gerbang wilayah timur untuk logistik nasional.

Dari situlah, muncul peluang pembangunan ekonomi Segitiga IKN-Jakarta-Surabaya, serta rencana pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Surabaya.

Namun demikian, Agung tak menampik ada sejumlah tantangan perkembangan pembangunan wilayah timur seperti pembangunan Makassar New Port dan keterbatasan lahan.