Bawa 50,95 Gram Sabu, Pria Asal Surabaya Ditangkap Polisi
Senin, 3 Maret 2025 - 19:44 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Imron Saputra
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu," pungkasnya.