Sabu Seberat 5,5 Ons Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 5,5 ons. Ia adalah FHH warga Kenayan Tulungagung yang berdomisili Desa Bendo Kecamatan Gondang Tulungagung yang merupakan jaringan Lapas.
Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdi menerangkan bahwa pengungkapan terakhir Selasa, 17 September 2024 berhasil mengungkap dan menangkap 1 pengedar. Pelaku pengedar ini TKP di Kecamatan Gondang barang yang berhasil disita adalah 5,5 ons sabu.
"Ini rekor terbesar pengungkapan satresnarkoba Polres Tulungagung sepanjang sejarah. Seberat 5,5 ons sabu berhasil disita dan 463 butir ekstasi," papar AKBP Muhammad Taat Resdi, Rabu, 18 September 2024.
AKBP Taat mengaku pelaku pengedar adalah residivis telah melakukan aksinya selama tujuh bulan. Pelaku bisa dikatakan pengedar besar, sebab satu bulan berhasil mengedarkan 1 kilogram di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Dimana menjalankan aksinya, satu paket 1 gram dibandrol harga Rp 800 ribu sampai 1,2 juta. Pihaknya mengaku bersyukur pelaku berhasil diamankan karena bisa menyelamatkan ribuan orang dari jeratan obat terlarang tersebut.
"Di bulan ke tujuh ini biasa kita tangkap, pelaku sudah beraksi selama 7 bulan. 4000 jiwa berhasil kita selamatkan dari pengaruh narkoba," imbuhnya.
AKBP Taat menerangkan bahwa modus pelaku sebelumnya kenal dalam lapas, kemudian ditawari untuk pekerjaan mengedarkan sabu. Pelaku menerima barang sistem paketan dan ranjau.