Pemerintah Turunkan Tiket Pesawat Jelang Lebaran 2025, Gapasdap: Transportasi Laut Juga Perlu Perhatian

Pemudik turun dari kapal penyeberangan di Tanjung Perak, Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Ia menyebut, tarif angkutan penyeberangan saat ini seharusnya mengalami penyesuaian per tanggal 1 November 2024 sebesar 5 persen sesuai KM 131 tahun 2024.

Namun pada 18 Oktober 2024 kata dia, dilakukan penundaan oleh Dirjen Darat Kemenhub secara sepihak tanpa melibatkan stakeholder dan hingga kini tak kunjung diberlakukan.

"Kami memandang bahwa penundaan yang tidak ada batas waktu tersebut bertentangan dengan PM 66 tahun 2019 tentang Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, bahwa yang menetapkan tarif adalah Menteri Perhubungan RI, dan  ketika menunda atau membatalkan hendaknya melalui tahapan dan juga dengan menggunakan Peraturan Menteri yang baru," sebutnya.

Oleh sebab itu, Gapasdap meminta pemerintah agar juga memperhatikan sektor angkutan penyeberangan. Meskipun tarif yang berlaku masih belum sesuai dengan perhitungan.

"Kami mohon agar diberikan insentif-insentif baik biaya kepelabuhanan, PNBP, perpajakan, bunga perbankan, dan juga harga BBM subsidi yang berbeda dibandingkan dengan moda transportasi lain. Kami juga berharap agar tarif yang kemarin dilakukan penundaan pemberlakuan, dapat segera diberlakukan setelah masa angkutan lebaran selesai," tutupnya.