Ini Alasan Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Bocah SD hingga Babak Belur
Selasa, 11 Maret 2025 - 18:17 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah
Atas perbuatannya, JPA dijerat pasal 44 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT atau pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak