Sabung Silat di Mojokerto Berujung Tewaskan Remaja, Lawan Tanding dan Wasit Ditetapkan Tersangka

Tersangka sabung silat di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Selain itu, wasit SD (19) turut menjadi tersangka karena tidak memiliki sertifikasi dan tidak memahami standar operasional prosedur (SOP) dalam perwasitan silat.

“Karena wasit tidak bersertifikat dan tidak memahami secara SOP yang berlaku di bela diri silat. Sampai kejadian korban meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 359 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun penjara denda paling banyak Rp 100 juta.