Sabung Silat di Mojokerto Berujung Tewaskan Remaja, Lawan Tanding dan Wasit Ditetapkan Tersangka
- M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Latihan sabung silat di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Mojokerto berujung menewaskan remaja berinisial RK (15). Lawan tanding dan wasit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekeresan tersebut.
Tersangka adalah Akbar Ismail (21) selaku lawan tanding korban dan Sohibul Daud (19) yang berperan sebagai wasit.
“Kami tetapkan 2 tersangka, sebagaimana kasus tersebut, atau perkelahian tanding yang menyebabkan luka dan kelalaian menyebut kematian pelajar atau anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma saat konferensi pers, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia menyampaikan, tragedi ini bermula ketika salah satu perguruan silat mennggelar latihan rutin di Desa Ngabar pada Sabtu, 1 Maret 2025 mulai pukul 21.00 WIB.
Latihan diawali dengan berdoa. Kemudian berlanjut sabung antara siswa lalu siswa dengan warga. “Saat giliran korban, dia memilih sabung dengan AL dan dimulai sabung oleh wasit,” tandasnya.
Ronde pertama berlangsung sekitar 2 menit. Namun, ronde 2 tak berlangsung lama karena korban jatuh. Meski sudah pertandingan sudah diberhentikan wasit, pelaku tetap menendang ke arah dada dan kepala korban.
“korban dibanting pelaku jatuh dan ditendang di dada sekali dan kepala sekali lalu dihentikan oleh wasit karena korban kesakitan,” terang Siko.
Setelah kejadian, korban mengalami muntah-muntah dan pusing kepala. Ia sempat diperiksa di puskesmas dan disarankan untuk dibawa ke rumah sakit jika kondisinya memburuk. Namun, korban justru dibawa pulang.
Sekitar pukul 03.00 WIB, keluarganya mencoba membangunkan korban untuk sahur, tetapi ia tidak merespons dan mengalami kejang serta pendarahan dari hidung.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 15.22 WIB di RSUD RA Basoeni, Gedeg, Mojokerto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membanting dengan tangan kiri hingga kepala sebelah kanan korban mendarat dahulu di lantai berpaving.
Meskipun dipisah oleh wasit tetapi tersangka masih menendang bagian dada korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan dan kepala sebelah kiri tepatnya di rahang sebelah kiri korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan.
“Motif tersangka melakukan sabung atau latihan berkelahi dengan korban untuk menguji kekuatan fisik," ungkap Siko.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu stel pakaian silat hitam milik korban, celana hitam, dan foto rontgen korban.
Selain itu, wasit SD (19) turut menjadi tersangka karena tidak memiliki sertifikasi dan tidak memahami standar operasional prosedur (SOP) dalam perwasitan silat.
“Karena wasit tidak bersertifikat dan tidak memahami secara SOP yang berlaku di bela diri silat. Sampai kejadian korban meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 359 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun penjara denda paling banyak Rp 100 juta.