Polisi Tangkap Sindikat Uang Palsu di Mojokerto , Sita Rp 792 Juta

Polisi tangkap sindikat uang palsu di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimPolisi menangkap sindikat uang palsu (upal) di Mojokerto. Dalam pengungkapan itu, 8 tersangka ditangkap dan menyita upal senilai Rp 792.100.000. 

“Untuk pelaku yang berhasil kami amankan ada delapan orang,” kata Kasat Reskrim reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama  saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat, 14 Maret 2025. 

Delapan tersangka kasus uang palsu adalah Achmad Untung Wijaya (60) asal Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Siswandi (47) warga Perumahan Griya Permata Meri, Kranggan, Kota Mojokerto, Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

Kemudian, Moh Fauzi (37) asal Desa Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan Madura, Stanislaus Wiyadi (52) asal Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta, David Guntala alias Mbah Dul (51) asal Desa Pelemwatu, Menganti, Gresik. 

Juga Mujianto (45) asal Kelurahan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) asal Kelurahan Sememi, Benowo Kota Surabaya.

Nova menerangkan, kasus ini awalnya terungkap dari penangkapan seorang pengedar uang palsu bernama Untung Wijaya di area makam Mbah Surgi Desa Awang-awang, Mojosari, Mojokerto pada 9 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. 

Saat ditangkap, mantan PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto itu sedang mengedarkan uang palsu. Dari tangan Untung, polisi mendapati uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan total Rp 2.950.000.