Polisi Tangkap Sindikat Uang Palsu di Mojokerto , Sita Rp 792 Juta

Polisi tangkap sindikat uang palsu di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi

David memperoleh modal untuk membeli peralatan dan bahan baku produksi uang palsu dari Hadi Mulyono. Hadi memberikan modal sebesar Rp 200 juta. Sedangkan untuk pembelian peralatan pendukung dibantu oleh Mujianto. 

Adapun perlatan yang digunakaan memproduksi uang palsu antara lain, mesin cetak atau mesin fotokopi kertas HVS, kertas putih dilengkapi pita/ benang pengaman palsu, tinta dan peralatan cat sablon. Total uang palsu yang disita Rp 792.100.000 baik siap edar maupun masih belum terpotong. 

Masih kata Nova, mereka menyebarkan uang palsu tersebut dengan menjual ke masyarakat dengan nilai satu uang asli berbanding tiga uang palsu. 

Atas perbuatannya, delapan tersangka sindikat uang palsu dijerat Pasal 244 KHUP tentang Pemalsuan Mata Uang Rupiah dan atau 245 KHUP tentang Pengedaran Uang palsu.

"Sesuai pasal tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara15 tahun," pungkas Nova.