Puluhan Mantan Karyawan Laporkan UD Sentosa Seal ke Polda Jatim dengan Pasal Berlapis

Edi Kuncoro Prayitno, kuasa hukum pelapor.
Edi Kuncoro Prayitno, kuasa hukum pelapor.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dhofir

Berdasarkan temuan tim kuasa hukum, akun media sosial tersebut dikatakannya, diduga disalahgunakan sehingga muncul indikasi penipuan dengan mengatasnamakan badan usaha lain.

Lalu yang kedua adalah tindak pidana penggelapan. Edi mengatakan, semua pelapor yang sudah terlanjur melamar ke Margomulyo kemudian diminta untuk menyerahan ijazah asli. Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, maka disuruh membayar Rp2 juta sebagai uang pengganti.

"Setelah teman-teman resign yang harusnya ijazah itu dikembalikan, tapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini masuk unsur dalam tindak pidana penggelapan dan itu sudah kita laporkan," katanya.

Terakhir Edi menyampaikan, pihaknya melaporkan pemilik UD Sentosa Seal dengan pasal tindak pidana menghilangkan barang milik orang lain. Ketentuan ini diatur dalam KUHP 406, berbunyi barang siapa yang menghilangkan barang milik orang lain, maka bisa dikenakan ketentuan pidana.

"Dasar kita adalah dari kejadian ketika kita sidak dengan Pak Wamen [Wakil Menteri Tenaga Kerja] bahwa orang yang biasanya mengetahui dan melihat penyimpanan ijazah di belakang mejanya, pada saat sidak barang itu tidak ada. Nah, ini yang kemudian kita lihat ada unsur-unsur tindak pidana penghilangan barang milik orang lain yang diduga bisa kita laporkan," pungkasnya.