Polisi Temukan 5 Ribu Lebih Drum Sianida Ilegal Asal China di Surabaya dan Pasuruan

Drum berisi cairan sianida ilegal dan petugas kepolisian saat di lokasi penyimpanan.
Drum berisi cairan sianida ilegal dan petugas kepolisian saat di lokasi penyimpanan.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Atas perbuatannya, SE disangkakan dengan Pasal 24 ayat 1 junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat 1 junto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," pungkasnya.