Larang Media Lakukan Siaran Langsung Sidang Kanjuruhan, Prof Bowo Kritik PN Surabaya 

Polisi sedang geladi bersih sidang Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Salah satu Pakar Pidana di Surabaya, Sumarno Edy Wibowo mengkritik Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena melarang media menyiarkan langsung sidang perkara Kanjuruhan secara langsung. Menurutnya, tak seharusnya kebijakan tersebut diterapkan oleh PN Surabaya.

Prof Bowo, sapaan akrabnya, menegaskan, seharusnya sidang tersebut dilakukan terbuka untuk umum. Mengingat, pengamanan super ketat telah dilakukan sejumlah instansi terkait baik di dalam maupun luar PN Surabaya.

"Sidang ini kan terbuka untuk umum, artinya harus benar-benar dibuka untuk umum. Kecuali, kalau sidang asusila tertutup memang tidak untuk umum," kata Bowo kepada Viva Jatim, Jumat 13 Januari 2023.

Bowo menyebutkan, keputusan tersebut termasuk mengebiri hak bagi keluarga korban dan keadilan. Terlebih, untuk larangan menyiarkan langsung jalannya persidangan tersebut.

"Sekarang ini demokrasi, nah itu (kebijakan) bukan demokrasi, sidang terbuka tapi tidak terbuka. Kalau bicara UU, tidak boleh (ada batasan) dan harus dibuka, ini kan tentang UU dan bukan kekuasaan absolut. Jadi, sidang harus benar-benar dibuka untuk umum," sambung Bowo.

Selain itu, PN Surabaya juga melarang suporter dari mana pun untuk menontong persidangan, khsusunya Aremania.

Terkait itu, Bowo menilai kebijakan untuk melarang suporter hadir saat sidang tak mengapa. Namun, untuk pengamanan, aparat tetap disiagakan. Mengingat, tata tertib dan keamanan sudah diatur.

Bila memang terkesan menutup diri dari umum, Bowo khawatir akan muncul beragam persepsi miring perihal tersebut "Kalau seperti ini, berarti jadi rasa keadilan tidak ada. nah, kalau seperti itu ada apa? ada rekayasa apa? ada setting apa ini? Ini kembali ke zaman dulu, sudah bukan demokrasi seperti yang dibuka oleh Gus Dur," paparnya.

Menurut Bowo, bicara demokrasi dalam sidang Kanjuruhan, hanya isapan jempol saja. Menurutnya, hal tersebut sudah terbukti.

"Ini seakan-akan hukum itu ada keterbatasan, karena di dalam konstitusi setiap orang di mata hukum sama, kecuali anarkis. Kalau cuma menonton doang kenapa emangnya? berarti pengadilan tidak adil, padahal kan tempatnya mencari keadilan," ujarnya.

Bowo menegaskan, apa yang dilakukan pengadilan dinilai melanggar hukum. Terlebih, amanah dari UU RI.

"Bagi pengadilan, kalau tidak benar-benar terbuka, ini salah besar, melanggar UU," ungkapnya.

Bowo menjelaskan, seyogyanya, hal itu hanya masalah teknis saja dan bagaimana antar instansi mensinergikannya. Lalu, ia menyoroti perihal diskriminasi perihal tersebut.

"Apalagi ini disoroti internasional apalagi FIFA karena Indonesia dianggap gak mampu melakukan kegiatan persepakbolaan, itu di mata dunia loh. Sebetulnya, ini kebijaksanaan gak ngetren dan nggak populis. orang akan curiga, ada apa sebetulnya? konspirasi kah?," tutupnya.