Polres Blitar Amankan Enam Orang Terkait Kasus Pengeroyokan

Pelaku Pengeroyokan di Blitar
Pelaku Pengeroyokan di Blitar
Sumber :
  • Madchan Jazuli

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah tiga unit telepon seluler, dua buah helm, dua sepeda motor jenis Honda Vario berwarna merah dan hitam. Kemudian satu buah KTP juga turut diamankan untuk keperluan identifikasi.

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengungkap bahwa insiden pengeroyokan ini bukan kejadian spontan. Akar persoalannya mengarah pada konflik antarperguruan silat.

Proses hukum terhadap kedua tersangka yang telah ditangkap kini tengah berjalan. Karena MRN masih berusia di bawah 18 tahun, kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan asesmen serta proses hukum sesuai aturan perlindungan anak.

"Sementara itu, AAH berhubung sudah dewasa secara hukum, akan dikenakan sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama," ulasnya.

Polres Blitar menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menindak semua pihak yang terbukti bersalah.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan langkah hukum Polres Blitar sesuai perjanjian kesepakatan yang telah di tanda tangani oleh perwakilan perguruan silat se-Jawa Timur.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasat reskrim Polres Blitar menyampaikan bahwa tidak ada ruang bebas untuk tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.