Perempuan yang Bikin Laporan Begal Palsu Terancam Hukuman 1,4 Tahun Penjara

- Istimewa
Bojonegoro, VIVA Jatim – Perempuan berinisial MT (40), asal Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro yang membuat laporan begal palsu terancam hukum penjara selama 1,4 tahun.
Atas ulahnya itu, MT dijerat Pasal 220 KUHP, tentang laporan atau mengadukan adanya perbuatan pidana yang sebenarnya tidak terjadi, dengan sepengetahuan bahwa perbuatan tersebut tidak ada.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, MT nekad membuat laporan palsu ke polisi agar pelaku mendapatkan surat tanda lapor dari polisi. Laporan tersebut untuk di serahkan ke pihak finance sebagai alasan agar tidak membayar angsuran yang masih menjadi tanggungannya.
Dalam keterangan pelaku, MT mengaku motornya dibegal oleh empat orang pria dua di antaranya membawa senjata tajam (sajam) saat melintas di Jalan Raya, Desa Kanten, Kecamatan Trucuk pada, Rabu 4 Juni 2025 lalu, pada pukul 22.00 WIB.
Namun,ternyata pelaku diketahui telah menggadaikan sepedah motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2022 Nopol S-6657-ABU kepada SL dengan cara COD. Motor itu digadaikan sebesar Rp6 juta.
"Saat dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, polisi mendapati bahwa tidak ada kejadian pembegalan sepeda motor yang dialami oleh MT, selanjutnya petugas mengamankan yang bersangkutan," kata Bayu.
Bayu menjelaskan, awalnya pelaku berbelit-belit dalam menyampaikan kronologi serta ciri empat orang yang melakukan penghadangan kepadanya. Sampai akhirnya pelaku kemudian berkata jujur bahwa rangkaian cerita pembegalan yang pelaku sampaikan saat membuat laporan di Polsek Trucuk adalah fiktif atau karangan pelaku.