Sindikat Isi Ulang LPG Subsidi di Malang Diamankan Polisi, Keuntungan Capai Ratusan Juta

Empat pelaku dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda Jatim.
Empat pelaku dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Empat warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, meraup keuntungan fantastis hingga Rp384 juta hanya dalam beberapa bulan. 

Namun perlu diingat! Usaha yang mereka geluti adalah ilegal dan tidak patut untuk ditiru. Selain melanggar hukum, bisnis ini juga membahayakan keselamatan.

Mereka terbukti melakukan praktik menyuntikkan isi tabung kemasan melon atau 3 kg ke tabung LPG berukuran 12 kg. Akibatnya, RH, PY, TL dan RM harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membayar denda yang tidaklah sedikit.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

"Ancaman hukumannya enam tahun pidana dan denda ini paling tinggi, maksimalnya Rp60 miliar," ujar Kepala Bidang Kehumasan Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abast di Surabaya, Selasa, 10 Juni 2025.

Jules mengatakan, sindikat penyuntikan LPG subsidi ke non subsidi ini merugikan keuangan negara hingga Rp228 juta.

Menurutnya, LPG kemasan tabung melon tersebut semestinya disalurkan bagi masyarakat miskin, namun pada kenyataannya justru mereka salahgunakan untuk kepentingan bisnis semata.