Sindikat Isi Ulang LPG Subsidi di Malang Diamankan Polisi, Keuntungan Capai Ratusan Juta

Empat pelaku dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda Jatim.
Empat pelaku dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Sindikat penyuntikan LPG kata Jules, diungkap jajaran Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Selasa, 3 Juni 2025.

"Kala itu anggota mendapati para pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke 12 kg dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg kemudian isi tabung dipindahkan dengan peralatan berupa pen," lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut lanjut Jules, polisi akhirnya menggelandang keempat pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam praktik terlarang ini, RH dikatakannya, bertindak sebagai pemodal atau pemilik usaha. Sementara tiga rekannya merupakan anak buah RH yang bertugas memindahkan isi tabung LPG kemasan melon ke tabung LPG 12 kg.

Tabung-tabung LPG kemasan melon diperoleh pelaku dari kawasan Jombang, Malang dan sekitarnya. Diangkut menggunakan mobil pikap berpelat nomor N 8909 KK yang dimodifikasi sedemikian rupa.

Jules lalu merinci sejumlah barang bukti yang disita petugas kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. Antara lain, 10 tabung LPG 12 kg yang masih ada isinya dan 110 tabung LPG 12 kg kosong. Kemudian 150 tabung LPG 3 kg yang masih ada isinya serta 45 tabung LPG 3 kg kosong. Termasuk sebuah tabung LPG ukuran 5,5 kg kosong.

"Lalu sebuah timbangan, tang, satu toples seal [segel] dan satu unit mobil Carry sebagai sarana angkut. 15 buah pen dan sebagainya," tutup dia.