Tidak Punya BPJS TK, Apakah Bisa Dapat BSU 2025?

Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim –Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai upaya meringankan beban ekonomi para pekerja formal berpenghasilan rendah. Program ini resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025 dan memberikan bantuan langsung tunai sebesar Rp600.000 yang mencakup dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Namun, muncul pertanyaan dari kalangan pekerja: Apakah BSU 2025 bisa diterima oleh pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Keanggotaan Aktif BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, salah satu syarat utama penerima BSU adalah memiliki keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

Artinya, pekerja yang tidak terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan ini, meskipun gaji mereka di bawah Rp3,5 juta per bulan. Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Berikut kriteria penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, khusus kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Mempunyai gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain di tahun yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri