Komplotan Maling Kabel di Mojokerto tak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Polisi, Ini Alasannya
Minggu, 15 Juni 2025 - 13:35 WIB

Sumber :
- M. Lutfi Hermansyah
Menurut Nova, perbuatan kelimanya sejatinya dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tetapi, belum ada laporan dari pihak PT Telkom Indonesia sampai lewat 1x24 jam. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa melalukan penanhana demi memberikan kepastian hukum.
"Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto," pungkas Nova.