Komplotan Maling Kabel di Mojokerto tak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Polisi, Ini Alasannya

Komplotan Maling Kabel di Mojokerto
Komplotan Maling Kabel di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Menurut Nova, perbuatan kelimanya sejatinya dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tetapi, belum ada laporan dari pihak PT Telkom Indonesia sampai lewat 1x24 jam. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa melalukan penanhana demi memberikan kepastian hukum.

"Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto," pungkas Nova.