Pria Asal Sidoarjo Curi Motor Kekasihnya di Mojokerto Saat Apel

- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Puri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 16 juta,” katanya.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Jatanras Polres Mojokerto bersama Polsek Puri melakukan olah TKP dan menganalisa keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian motor milik NS.
Tim Jatanras Polres Mojokerto dapat mengamankan YS di Perumahan The Cemandi Blok CA Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Akan tetapi, barang bukti sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku.
“Dari hasil interogasi tersangka bahwa sepeda motor korban dijual secara COD dengan seseorang yang dikenal tersangka melalui akun Facebook tersangka,” ungkap Nova.
YS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 362 tentang Tindak Pidana. “Ancaman hukamnya penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkas Nova.