Jawa Pos Klaim Punya Bukti Kepemilikan PT DNP, Ini Kata Kuasa Hukum Dahlan Iskan

Gedung Graha Pena Jawa Pos Surabaya
Gedung Graha Pena Jawa Pos Surabaya
Sumber :
  • Instagram Graha Pena Surabaya

Surabaya, VIVA Jatim-Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja menanggapi pernyataan pihak Jawa Pos yang mengeklaim memiliki bukti-bukti kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP). Ia mengatakan sangat mudah untuk mengecek bukti kepemilikan atas saham PT DNP yang sah menurut hukum. Menurutnya tinggal mengakses profil perseroan di AHU Kementerian Hukum.

"Bisa diakses semua orang dengan sangat mudah," ujarnya kepada VIVA Jatim, Kamis, 17 Juli 2025.

Jika Jawa Pos menyatakan sebagai pemilik dengan dasar akta pernyataan, Johanes menilai itu adalah dalil yang picik dan licik. Karena tujuan dibuatnya pernyataan hanya untuk persiapan go public yang perlu ditindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya baik berupa jual beli atau tukar menukar atau hibah.

"Peralihan saham tersebut kan belum pernah terjadi. Kepemilikannya masih di pak DI dan bu NW. Kalau pernah merasa beli tinggal ditunjukkan bukti pembayarannya, sesimple itu saya rasa," Johanes menegaskan.

Ia menambahkan ketika kliennya meminta dokumen perseroan dalam tahun-tahun yang menurut mereka ada transaksi yang didalilkan justru dipersulit dan tidak diberikan. Oleh karena itu, kliennya terpaksa mengajukan gugatan di PN Surabaya.

"Ini pengurus baru kan bukan pelaku sejarah dan ga paham sejarah. Mereka saya rasa hanya mencari-cari kesalahan dengan dalil-dalil kosong yang tujuannya hanya character assasination, yang kami rasa hanya ingin menghapuskan sejarah bahwa pak Dahlan yg membangun dan membesarkan jawapos," kata Johanes.

Jawa Pos dan Dahlan Iskan menjadi sorotan setelah muncul kabar Dahlan Iskan ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja dalam kasus dugaan penggelapan oleh Polda Jatim.