Tersangka Korupsi Kapal Majapahit Kota Mojokerto Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Aktor Utama

Kuasa hukum Nugroho, Rif'an Hahum didampingi istri Nugroho, Erny Mardiana di Kejari Kota Mojokerto
Kuasa hukum Nugroho, Rif'an Hahum didampingi istri Nugroho, Erny Mardiana di Kejari Kota Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Nugroho, satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kapal Majapahit di Kota Mojokerto resmi diajukan sebagai justice collaborator (JC) oleh kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Ia siap membongkar aktor lain.

JC adalah saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Kuasa hukum Nugroho, Rif’an Hanum melayangkan surat permohonan JC ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto pada Jumat, 18 Juli 2025. Ia nampak didampingi Erny Mardiana, istri dari Nugroho. 

Surat permohonan tersebut juga dilayangkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapat perlindungan.

“Kami menyerahkan surat ke Pidsus tekait JC. Yang memamg ini salah satu hak dari tersangka yang ingin membantu proses penegakan hukum di Kota Mojokerto, agar terbuka seluas luasnya,” katanya kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025. 

Ia menyebut, kliennya siap membongkar aktor lain yang diduga turut terlibat skandal korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar ini. Namun, ia tak mengungkapkan siapa saja pihak-pihak itu demi keselamatan Nugroho berserta keluarganya. 

“Ada peranan orang-orang yang ikut mengatur proyek di Kota Mojokerto. Secara pembuktian tertulis kami belum punya. Tapi kesaksian-kesaksian sudah sangat banyak sekali, yang memberikan testimoni maupun pernyataan yang siap kami jadikan saksi nanti di pengadilan,” ungkap Rif’an.