Mantan Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan Gegara Tilap Dana Desa Rp 212 Juta

Mantan Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Dalam pasal 5 UU tipikor pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. Tersangka mengakui perbuatannya, uang dipakai untuk keperluan pribadi," jelas Rizky. 

Setelah tahap II, Joko langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Lapas Mojokerto Kelas IIB untuk 20 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka Joko dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara, penasihat hukum Joko, Alex Askohar menyampaikan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. 

"Tadi sudah disampaikan (secara lisan) ke Kejaksaan, untuk secara tertulisnya besok," katanya. 

Ia menyampaikan, alasan penangguhan penahan lantaran Joko bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, Joko memiliki penyakit, faktor usia, dan masih dibutuhkan keluarganya. Akan tetapi, disinggung soal riwayat penyakit, Alex tidak membeberkan. 

"Selama ini anak-anaknya masih butuh kasih sayang. Siapapun kalau susah senior mempunyai riwayat penyakit. Toh juga kooperatif," katanya.