Eks Kajari Bondowoso Terbukti Terima Suap, Divonis 7 Tahun Bui

Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Bui
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Bondowoso, VIVA Jatim – Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Eks Kasi Pidsus Kejari Bondowoso terbukti telah menerima suap. Keduanya pun bersama dua orang yang menyuapnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Jadi Role Model Siapkan Generasi Lebih Baik

Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.

Ia menyebut, terdakwa Puji terbukti menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso. 

Sejumlah Saksi atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan," kata Ni Putu, membacakan amar putusan sidang, Senin, 22 April 2024.

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta. 

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik

Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. Maka, harta benda terdakwa bakal disita oleh Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

Namun, bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama satu tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title