Eks Kajari Bondowoso Terbukti Terima Suap, Divonis 7 Tahun Bui

Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Bui
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab terdakwa Puji.

LKPj Gubernur Akhir TA 2023 Disetujui DPRD Jatim, Pj Gubernur: Target Tercapai Optimal

Sementara itu, JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk seluruh terdakwa.

"Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," ujar Sandy.

Hadapi Kejuaran Dunia MMA 2024, Atlet Muda Indonesia Disiapkan Sejak Dini

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Pj Gubernur Adhy Karyono: Jawa Timur Rumah Nyaman bagi Semua Etnis dan Agama

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title