Dituduh Manipulasi Keuangan Lalu Di-PHK, Mantan Karyawan di Mojokerto ini Gugat Perusahaannya

Gugatan kepada PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI)
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

Jatim –Seorang mantan karyawan, Mochammad Kusaeri (42) melayangkan Gugatan kepada PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) senilai Rp 7 miliar karena dituduh memanipulasi keuangan dan diputus hubungan kerja (PHK) secara sepihak

Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto. Selain menggugat PT SAI, ia juga mengugat PT Auto System Indonesia (PASI) yang beralamat di Jakarta, yang juga merupakan Holding Company dengan PT SAI. Dalam gugutan ini, PT SAI mejadi pihak tergugat I dan PT PASI menjadi tergugat II. 

Sidang pertama untuk gugatan ini dilaksanakan pada Kamis, 19 Januari 2023. Sidang yang dipimpin oleh hakim Syufrinaldi sebagai Ketua Majelis di ruang Cakra PN Mojokerto. Ia ditemani dua hakim anggota, Luqmanul Hakim dan Yayuk Mulyana. 

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Masing-masing dari pihak penggugat dan tergugat hadir dengan diwakili kuasa hukumnya masing-masing. Namun, sidang pertama berlangsung singkat karena majelis hakim memberi waktu antara pihak penggugat dan tergugat untuk mediasi. 

Ketua majelis hakim Syufrinaldi menunjuk salah satu  hakim di PN Mojokerto untuk menjadi mediator, karena masing-masing pihak menyerahkan kepada majelis hakim. 

Saat mediasi pun tidak berlangsung lama, mediator meminta kuasa hukum penggugat meresume pokok permasalahan yang terjadi dan tuntutan apa yang diminta kepada pihak tergugat. 

Kuasa Hukum Kusaeri, Tjuk Harijono mengatakan, kliennya merupakan senior menejer di PT SAI. Ia sudah bekerja selama 20 tahun. Namun, ia di PHK sepihak pada bulan September 2022 lalu karena dituduh memanipulasi keuangan. 

"Klien kami itu dituduh ada persoalan keuangan tapi dia sendiri yang di PHK, dugaan itu bersamaan dengan karyawan lainnya pada waktu itu, tapi dia sendiri yang timbul peringatan peringatan," katanya usai mediasi. 

Menurutnya, kliennya dituduh tanpa ditunjukkan bukti oleh pihak perusahaan. Sebelum mengggugat, sudah ada upaya ke Disnaker Kabupaten Mojokerto, namun tidak menemukan titik temu. 

"Nah ini harus dibuktikan dulu, tidak bisa sampai dia di PHK. Sehingga terus dia menggugat perusahaan ini. Sebelum itu, kemarin kita sudah pernah mediasi di disnaker," tandasnya. 

Kuasa hukum Kusaeri lainnya, Mochammad Gati menyampaikan, jika kliennya pernah mendapatkan surat peringatan pertam (SP I) yanpa ada peringatan sebelumnya. Logikanya, apabila ia mendapat SP I, maka hak atas dia menjadi senior menjer dan mengatur pada bagian expor dan impor juga dicabut, tapi ini tidak. 

"Kalau orang dikasih SP 1 seharusnya kuasa dicabut, nah ini yang tidak benar, ada apa. Kalau kemudian ditarik ke PHI kan ada , kalau dia jelek kan mesti dicabut, " terangnya. 

Selain itu, kata Gani, masa berlaku SPI itu hanya 6 bulan. Apabila selama 6 bulan tidak mengulangi kesalahan, maka perusahaan tidak perlu melanjutkan SP. 

"Yang kita gugat ini PMH (Perbuatan melawan hukum), berarti perusahaan melanggar. Wong klien saya tidak merasa melanggar SOP," ujarnya. 

Bahkan, selama ini kliennya memiliki andil dalam memajukan PT SAI dengan ide kretifnya. Sehingga Gati menilai, PT SAI tidak tepat memberhentikan kliennya. 

"Apa sih uniknya dan kreatifnya Kusaeri selama 20 tahun. Bagaimana perjuangan dia diperusahaan? Kok tiba tiba lenyap tidak ada sesuatu. Ya, itu tidak mungkin kita buka disini. Ya jelas kita tuntut Rp 7 miliar," pungkasnya.