DPRD Jatim Minta Disnaker Kawal Kasus PHK Ratusan Karyawan Wonokoyo
- VIVA Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim – Anggota DPRD Jawa Timur Yordan M Batara Goa menerima kedatangan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F SP KEP SPSI) Jawa Timur, pada Rabu 9 Oktober 2024. Mereka mengadukan kasus PHK ratusan karyawan Wonokoyo.
Mereka datang saat dengar pendapat bersama Dinas Ketenagakerjaan Jatim yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim.
Ketua Pimpinan Daerah F SP KEP SPSI Jawa Dendy Prayitno menuturkan bahwa karyawan Wonokoyo mengalami proses PHK yang dinilainya sangat intimidatif. Ditambah lagi pemberian pesangon dari perusahaan yang bergerak di bidang industri perunggasan terpadu dicicil selama 3 tahun.
“Kami terus dipaksa untuk hadir di kantor pusat untuk tandatangan untuk PHK atau pengunduran diri,” jelas Awi karyawan Wonokoyo.
Dia menceritakan bahwa karyawan Wonokoyo sempat melakukan pertemuan di kantor pusat Wonokoyo. Namun setelah itu, karyawan yang hadir ternyata dilarang untuk bekerja kembali terhitung sejak 27 Juli 2024 lalu.
“Sampai saat ini kami dilarang masuk kerja. Kami di PHK tapi tidak diberikan keterangan tertulis,” tegas dia.
"Kami tetap datang ke perusahaan untuk menunjukkan bekerja aktif, meski kami dilarang masuk ke lokasi pabrik oleh scurity. Sesuai laporan, ada larangan dari atasan Wonokoyo,” imbuhnya.