Bupati Sumenep Minta Dana Bagi Hasil Migas Untungkan Daerah 

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyoroti Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) yang masih tidak berpihak kepada wilayah penghasil, khususnya di Sumenep sendiri. Sehingga belum memberikan keuntungan yang signifikan.

Sebab itu, Bupati Fauzi mendorong adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur DBH Migas antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan daerah yang Ia pimpin. 

"Tapi itu menurut kami masih belum berpihak kepada daerah penghasil. Dan menurut kami yang diuntungkan adalah daerah pengelola dimana ujung dari pipa berada. Pasti diuntungkan, dari DBH dapat dan dari bisnisnya juga dapat, ini yang menurut saya harus dipelajari kembali," katanya usai menggelar pertemuan dengan SKK Migas Perwakilan Jabanusa di Surabaya, Kamis, 19 Januari 2023 kemarin.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, dalam aturan baru disebutkan bahwa kabupaten Sumenep hanya mendapat 0,5 persen dari DBH Migas yang diberikan pemerintah pusat. Jumlah itu jauh di bawah Provinsi Jatim yang memperoleh DBH 10 persen, dan daerah pengelola yang dapat 2 persen.

"Kalau eksplorasinya jarak 4 sampai 12 mil itu hitungannya 19,5 dibagi 37 kabupaten. Karena rata-rata eksplorasi Migas di Sumenep di wilayah itu, jadi kita hanya dapat 0,5 persen. Dan 1 persen untuk daerah pengelola. Kita walaupun daerah penghasil ya 19,5 dibagi 37 dan provinsi dapat 10 persen. Menurut saya skema proporsi dari aturan ini masih kurang berpihak," tambahnya. 

Untuk itu kata Fauzi, idealnya, jumlah DBH Migas yang diperoleh Kabupaten Sumenep adalah 6 persen. Besaran prosentase itu dinilai cukup imbang, karena dalam UU No. 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa DBH Migas yang dibagikan pemerintah ke daerah penghasil, pada eksplorasi di bawah 4 mil mencapai 13 persen.

Jumlah itu dirasa adil karena akan berdampak sistemik bagi masyarakat, sehingga bisa mengurangi angka kemiskinan di wilayah Madura.

"Paling tidak daerah penghasil kan dapat 6 persen kan itu masih lumayan. Tapi semuanya saya serahkan kepada pemerintah pusat. Tapi kan pemerintah daerah sama keinginannya.  Kita boleh dong menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat. Revisi UU itu belum berdampak sistemik bagi daerah," tambah bupati yang gemar memakai blangkon itu.

Fauzi menjelaskan, total DBH Migas yang dibagikan ke pulau Madura hanya Rp123 miliar. Besaran itu jika dihitung dengan seluruh jumlah penduduk di Madura, maka setiap warganya hanya mendapatkan Rp31 ribu saja. Jumlah itu dirasa tidak seimbang, karena wilayah Madura merupakan daerah penghasil Migas di Jatim.

"DBH Madura kan masuk terendah dan ini berkaitan liftingnya. Kalau dibagi hanya 31 ribu perorang. Kalau dibreakdown lagi di Sumenep hanya Rp28 ribu. Maksud saya kalau dihitung jumlah penduduk dan DBH Migas segitu untuk daerah penghasil maka ini tidak seimbang," katanya.

Suami Nia Kurnia itu berharap agar pemerintah pusat mengkaji ulang aturan itu, agar wilayah penghasil migas bisa memperoleh DBH lebih besar untuk mengurangi angka kemiskinan.

"Paling tidak suatu saat akan menjadi pemikiran pemerintah pusat untuk pertimbangan itu," pungkasnya.