Kemenag Sebut Sulit Beri Bantuan Hukum terhadap Jamaah Umroh yang Dibui di Arab Saudi

Jamaah haji yang sedang tawaf
Sumber :
  • Viva

Jatim – Kamenterian Agama RI menyebutkan jika sulit diberi bantuan hukum kasus yang menimpa jamaah umroh, Muhammad Said yang dibui di Arab Saudi karena melecehkan seorang jamaah umrah wanita dari asal Lebanon.

Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menyebutkan jika upaya perlindungan tersebut sangat sulit dilakukan terhadap Muhammad Said karena kurangnya alat bukti untuk mengajukan banding atas vonis di Pengadilan Arab Saudi.

“Kalau dilihat dari saksi dan CCTV, agak sulit lagi mengajukan banding. Kecuali ada bukti baru yang diajukan korban dan itu bisa menguatkan untuk melawan dugaan itu. Tapi selama ini kan tidak ada bukti,” kata Ikbal kepada awak media, Rabu, 25 Januari 2023.

Terdapat alasan, di mana dua penjaga di Masjidil Haram sebagai saksi dalam sidang membuat Muhammad Said untuk dibantu dalam mengajukan banding.

“Jadi vonis itu diperkuat juga karena ada CCTV dan yang saksikan langsung yakni Askar atau penjaga Masjidil Haram,” katanya. 

Ikbal pun mengaku bahwa pihak Kemenag tidak bisa berbuat banyak.”Apalagi untuk meminta memindahkan proses hukum saudara MS dari Arab Saudi ke Indonesia itu tidak ada aturannya,” ungkap Ikbal.

Ikbal melanjutkan agar pihak travel harus mengingatkan kepada jamaahnya yang hendak umroh dan haji, agar tidak terjadi semacam itu. Di berhadap tidak lagi ada kasus semacam itu, dijadikan sebagai bahan renungan bersama.