Hindari Penipuan, Kemenag RI Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Tawaran Visa Haji Tanpa Antre di Medsos

Ilustrasi Haji di Mekkah
Sumber :
  • viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim- Informasi seputar penawaran haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp harus menjadi perhatian jemaah haji. 

Resmi, Pemerintah Arab Saudi Melarang Jemaah tanpa Visa Haji Mulai 29 April 2025

Mengantisipasi adanya penipuan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. 

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, Minggu, 21 April 2024.

Menag Sebut Jemaah Haji Indonesia Paling Minim Pelanggaran di Arab Saudi

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Penjual Es Puter di Mojokerto Ditipu Pria Ngaku Polisi, Uang Rp 9 Juta untuk Bayar Kuliah Anak Amblas

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah. 

Halaman Selanjutnya
img_title