Pemuda Sidoarjo Dibui Usai Bercinta di Vila Mojokerto, Satpol PP: Bergerak Sendiri Terlalu Riskan

Pintu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim-Penyedia Vila atau penginapan murah di Mojokerto harus lebih selektif menerima tamu. Pasalnya, kondisi itu kerap dimanfaatkan masyarakat tak bertanggung jawab untuk berbuat tak senonoh. Lemahnya pengawasan dan penegakan aturan menjadi salah satu faktor mudahnya tindakan asusila terjadi di kawasan Vila.  

Minimalisir Kecelakaan Saat Mudik, Sekam Jalur Ekstrem Pacet Mojokerto Dipertebal

Kasus yang menjerat FS (18) misalnya, pemuda asal Sidoarjo yang dibui usai melakukan hubungan badan bersama kekasihnya di sebuah Vila kawasan Pacet, Mojokerto. Akibat perbuatannya, FS harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 

Aksi persetubuhan yang dilakukan FS dan gadis asal Kecamatan Sidorejo, Gresik itu terjadi pada bulan Maret dan Juni 2022 silam. Mirisnya, Saat itu FS berusia 17 tahun. Sedangkan kekasihnya baru berusia 16 tahun dan duduk dibangku SMP. 

Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Mojokerto Panggil Kades Pandanarum

Sebelum melakukan persetubuhan, keduanya jalan-jalan di kawasan wisata Padusan, Pacet. FS mengajak korban untuk menyewa vila karena tertarik dengan tawaran penjaja di pinggir jalan. Dimana, penjaja vila short time (waktu singkat) menawarkan harga relatif murah yaitu Rp 100 ribu. 

Jika mengacu kasus tersebut, penyewaan vila di kawasan wisata Pacet, Mojokerto bisa dikatakan ngawur. Sebab, anak dibawah umur bisa dengan bebas menyewa Vila. 

Tunggang Kuda Diminati Pelancong di Kawasan Wisata Pacet Mojokerto saat Liburan Tahun Baru

Kasus ini menambah daftar catatan penyakit masyarakat yang belum diberantas. Tentunya, ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Jika sistem pengawasan dan pemantauan dilakukan secara rutin, seharusnya tindakan asusila ini dapat dicegah. Sehingga tidak perlu menunggu terungkapnya kasus lebih dulu. 

Lalu, kemana saja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto selama ini selalu penegak Peraturan Daerah (Perda)?. 

Halaman Selanjutnya
img_title