Pemuda Sidoarjo Dibui Usai Bercinta di Vila Mojokerto, Satpol PP: Bergerak Sendiri Terlalu Riskan

Pintu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Perda Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengaku, telah mengetahui fenomena penjaja kamar vila di pinggir jalan menuju wisata air Panas Padusan, Pacet. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak sebelum adanya pengaduan dari masyarakat atau instansi terkait. 

Pemuda Sidoarjo yang Setubuhi Pacarnya di Vila Mojokerto Divonis 1 Tahun Penjara

Pun jika hendak melakukan operasi, aparat penegak Perda tak bisa bergerak sendiri. Harus turut melibatkan kepolisian dan TNI. 

"Memang sudah kita agendakan (operasi). Tapi kalau satpol PP bergerak sendiri terlalu riskan. (Penjaja vila) itu yang ramai di hari Sabtu-Minggu to, hari biasa ada cuman tidak seramai sabtu-minggu," ujarnya. 

Penasehat Hukum Pemuda Sidoarjo Sebut Tak Ada Unsur Paksaan Setubuhi Pacarnya di Vila Mojokerto

Ia menegaskan, penyedia ataupun jasa penjaja kamar vila tidak diperkenankan memberi akses anak dibawah umur tanpa ditemani orang dewasa yang memiliki kartu identitas. Begitu pula dengan jasa penginapan yang menawarkan prostitusi. Bahkan, pemberi fasilitas prostitusi bisa dijerat pidana. 

Namun sejauh ini, lanjut Zainul, pihaknya belum mendapat laporan mengenai penyedia prostitusi di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto. 

Gagahi Pacar ABG 2 Kali di Vila Mojokerto, Remaja Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Penjara

"(Sewa kamar vila) Kalau dibawa umur kan tidak boleh. Itu kan hanya menawarkan jasa penginapan, bukan jasa prostitusinya, Kalau di Perda (Peraturan Daerah), dia menawarkan prostitusi bisa ditindak, masuk pidana itu," ungkapnya. 

Kendati demikian, perihal vila bisa disewa oleh anak dibawah umur, Zainul belum bisa menentukan langkah. Sebab, pihaknya menunggu aduan dari instansi terkait perihal perizinan vila. 

Halaman Selanjutnya
img_title