Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Mojokerto Panggil Kades Pandanarum

Bawaslu Kabupaten Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memanggil Kepala Desa (Kades) Pandanarum, Kecamatan Pacet, Endik Sugianto. Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang berkenaan dengan netralitas Kades Endik. 

Penetapan Pemenang Pilpres 2024, 4 Ribu Lebih Personel Disiagakan

Pasalnya, Kades Endik dilaporkan menghadiri penyerahan rekomendasi Partai Amanat Nasioanal (PAN) terhadap Muhammad Al Barra atau akrab disapa Gus Barra untuk maju sebagai calon Bupati Mojokerto di Pilbub 2024. Pemberian rekomendasi tersebut diserahkan oleh Ketua DPW PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig kepada Gus Barra di Kantor DPW PAN Jatim di Surabaya pada Selasa, 26 Desember 2024. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan, beberepa hari setelah acara tersebut pihaknya mendapatkan informasi Kades Endik turut hadir. Maka, dilakukan pemanggilan terhadap Kades Endik untuk meminta keterangan pada Sabtu, 6 Desember 2024. 

Benarkah Hubungan Nikita Mirzani dan Rizky Irmansyah hanya Settingan Pemilu?

Selain Kades Endik, Ketua PAN Mojokerto Santoso juga dipanggil sebagai saksi. 

“Pemanggilan Kader Endik itu terkait dengan kehadiran dia pada saat pemberiaan rekomendasi ke Gus Barra dari PAN. Dugaanya adalah terkait dengan netralitas kepala desa sebagaimana UU nomor 7 pasal 280 dan  282,” katanya kepada VIVA Jatim, Sabtu, 6 Desember 2024.

Minimalisir Kecelakaan Saat Mudik, Sekam Jalur Ekstrem Pacet Mojokerto Dipertebal

Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 melarang perangkat desa terlibat kampanye dan partisipan. Pada Pasal 280 ayat 2 huruf i dijelaskan perangkat desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye. Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.

Jika perangkat desa tidak netral, maka terancam pidana maksimal satu tahun penjara. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 490. 

Halaman Selanjutnya
img_title