Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan Sekelompok Anak Jalanan di Mojokerto 

Sekolompok Anak Jalanan di Mojokerto Diamankan Polisi
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Atas perbuataannya, mereka dikenakan pasal 505 ayat (2) KUHP tentang pergelandangan dan pasal 492 ayat (1) KUHP tentang mabuk di tempat umum.