Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan Sekelompok Anak Jalanan di Mojokerto
Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:19 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Atas perbuataannya, mereka dikenakan pasal 505 ayat (2) KUHP tentang pergelandangan dan pasal 492 ayat (1) KUHP tentang mabuk di tempat umum.