Dinilai Cacat Hukum, Samanhudi Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangkanya
Senin, 30 Januari 2023 - 19:53 WIB
Sumber :
- Madchan Jazuli/ Jatim Viva
Pihaknya mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda membuka peluang untuk melakukan praperadilan.
“Ya itu tadi, mahkamah konstitusi itu mensyaratkan dua, ada 2 alat bukti yang cukup. Dan yang kedua itu disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Ketika Pak Samanhudi itu ditangkap posisi beliau sudah tersangka. Padahal beliau belum pernah mendapat panggilan belum pernah diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.
Ketika ditanya soal keterlibatannya menjadi dalang dan otak dari aksi itu, pihaknya berdalih bahwa untuk bertanya kepada pihak yang lebih berkompeten.
‘Kalau itu sebenarnya yang lebih berkompeten yang menjawab adalah Mas Joko Trisno karena kami tim kuasa hukum dalam praperadilan,” pungkasnya.