Gedung Wismilak Disita, Manajemen Praperadilankan Polda Jatim

Gedung Wismilak yang digeledah aparat Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur menegaskan akan segera mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penyegelan Grha Wismilak oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

"Pihak kuasa hukum akan berupaya untuk mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Sutrisno selaku kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur saat dihubungi Viva Jatim, Selasa 15 Agustus 2023.

Ia menegaskan, aksi penyegelan Grha Wismilak oleh penyidik Polda Jatim tidak bisa dibenarkan. Sebab, bangunan di Jalan Raya Darmo tersebut dia katakan sah milik perusahaan yang saat ini menempati gedung tersebut.

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Sutrisno menjelaskan, direksi telah membeli gedung bekas markas Polisi Istimewa itu pada tahun 1993. Mulanya gedung tersebut dalam kondisi kosong tak berpenghuni.

Hingga akhirnya dibeli secara legal dari seorang bankir bernama Nyono, lalu dijadikan kantor oleh tiga perusahaan di bawah bendera Grup Wismilak sampai sekarang.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

"Dan selama 30 tahun itu tidak ada permasalahan, tidak permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya. Dan membelinya pun secara legal," lanjut Sutrisno.

"Ketika pada tahun 1993 itu tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36 - 38 Surabaya itu dalam keadaan kosong begitu. Dan sertifikat tanah dan bangunan itu sudah atas nama Nyono," sambung dia.

Halaman Selanjutnya
img_title