Gedung Wismilak Disita, Manajemen Praperadilankan Polda Jatim

Gedung Wismilak yang digeledah aparat Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Bukan hanya gugatan praperadilan yang akan ditempuh kuasa hukum Wismilak untuk melawan polisi. Pihaknya pada hari ini, juga akan melayangkan surat ke Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto.

Update Kasus Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Menggonggong, Polisi Periksa 8 Saksi

Surat yang dilayangkan itu berisi permohonan agar pucuk pimpinan Korps Bhayangkara di Jawa Timur tersebut membolehkan karyawan Wismilak tetap bekerja seperti biasa meski gedung berstatus disita.

Karena Sutrisno tidak ingin aksi penyegelan oleh aparat penegak hukum justru mengakibatkan kurang lebih 170 karyawan terancam kehilangan mata pencaharian.

Duduk Perkara Korupsi Sekda Jember, Kerugian Negara Hingga Pasal yang Disangkakan

"Tidak hanya karyawan yang bekerja di Grha Wismilak itu, juga karyawan-karyawan lain di gudang dan sebagainya. Artinya untuk manajemen kan diatur di Grha Wismilak itu," tandas Sutrisno.

"Ketika ini disita, padahal sebenarnya menurut pihak kami tidak ada dasar dilakukan penyitaan itu apalagi di police line. Sebenarnya saya ingin bertanya, aturan mana ketika satu tempat berusaha dimana orang bekerja dilakukan penyitaan. Ini kan menghambat orang mencari nafkah, ini merugikan bagi masyarakat," paparnya.

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Diduga Kasus Tipikor

Oleh karena itu ia berharap Polda Jatim memperkenankan para karyawan tetap bekerja di Grha Wismilak meski proses hukum yang membelit Grha Wismilak terjadi.

"Nanti kami ke Polda (Jatim), dibolehkan ndak ada aktivitas di situ," tutupnya.