Gedung Wismilak Disita, Manajemen Praperadilankan Polda Jatim
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur menegaskan akan segera mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penyegelan Grha Wismilak oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Pihak kuasa hukum akan berupaya untuk mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Sutrisno selaku kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur saat dihubungi Viva Jatim, Selasa 15 Agustus 2023.
Ia menegaskan, aksi penyegelan Grha Wismilak oleh penyidik Polda Jatim tidak bisa dibenarkan. Sebab, bangunan di Jalan Raya Darmo tersebut dia katakan sah milik perusahaan yang saat ini menempati gedung tersebut.
Sutrisno menjelaskan, direksi telah membeli gedung bekas markas Polisi Istimewa itu pada tahun 1993. Mulanya gedung tersebut dalam kondisi kosong tak berpenghuni.
Hingga akhirnya dibeli secara legal dari seorang bankir bernama Nyono, lalu dijadikan kantor oleh tiga perusahaan di bawah bendera Grup Wismilak sampai sekarang.
"Dan selama 30 tahun itu tidak ada permasalahan, tidak permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya. Dan membelinya pun secara legal," lanjut Sutrisno.
"Ketika pada tahun 1993 itu tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36 - 38 Surabaya itu dalam keadaan kosong begitu. Dan sertifikat tanah dan bangunan itu sudah atas nama Nyono," sambung dia.
Bukan hanya gugatan praperadilan yang akan ditempuh kuasa hukum Wismilak untuk melawan polisi. Pihaknya pada hari ini, juga akan melayangkan surat ke Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto.
Surat yang dilayangkan itu berisi permohonan agar pucuk pimpinan Korps Bhayangkara di Jawa Timur tersebut membolehkan karyawan Wismilak tetap bekerja seperti biasa meski gedung berstatus disita.
Karena Sutrisno tidak ingin aksi penyegelan oleh aparat penegak hukum justru mengakibatkan kurang lebih 170 karyawan terancam kehilangan mata pencaharian.
"Tidak hanya karyawan yang bekerja di Grha Wismilak itu, juga karyawan-karyawan lain di gudang dan sebagainya. Artinya untuk manajemen kan diatur di Grha Wismilak itu," tandas Sutrisno.
"Ketika ini disita, padahal sebenarnya menurut pihak kami tidak ada dasar dilakukan penyitaan itu apalagi di police line. Sebenarnya saya ingin bertanya, aturan mana ketika satu tempat berusaha dimana orang bekerja dilakukan penyitaan. Ini kan menghambat orang mencari nafkah, ini merugikan bagi masyarakat," paparnya.
Oleh karena itu ia berharap Polda Jatim memperkenankan para karyawan tetap bekerja di Grha Wismilak meski proses hukum yang membelit Grha Wismilak terjadi.
"Nanti kami ke Polda (Jatim), dibolehkan ndak ada aktivitas di situ," tutupnya.