Pasca Digeledah Kejaksaan, Operasional KBS Berjalan Normal
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Manajemen Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) memastikan seluruh aktivitas operasional tetap berjalan normal pascapenggeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) pada Kamis, 6 Februari 2026 kemarin.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat PD TSKBS Lintang Ratri mengatakan, layanan kepada pengunjung Kebun Binatang Surabaya serta aktivitas pegawai tidak berdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan.
"[Aktivitas] tetap berjalan seperti biasanya," ucap Lintang melalui aplikasi percakapan, Jumat, 6 Februari 2026.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jatim diketahui berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pengelolaan keuangan PD TSKBS pada tahun anggaran tertentu.
Dalam proses tersebut, sejumlah ruangan di lingkungan kantor PD TSKBS sempat disegel penyidik. Beberapa perangkat elektronik mulai dari ponsel direksi hingga laptop juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Meski demikian, manajemen KBS belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh terkait dampak administratif, termasuk kemungkinan adanya pembekuan anggaran operasional.
Sedangkan ketika ditanya evaluasi manajemen pascapenggeledahan, Lintang menyebut pihaknya masih menunggu konfirmasi dan penjelasan resmi dari Kejati Jatim .
"Masih menunggu konfirmasi dari Kejati," katanya.
Pada Kamis, 5 Februari 2026 kemarin, Kejati Jatim menggeledah kantor PD TSKBS untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim di sejumlah ruangan PD TSKBS, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, hingga ruang arsip dan beberapa ruangan lainnya.
Proses penggeledahan turut disaksikan warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan.
Selain itu, tim juga mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS.
Tak hanya dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.