Selain Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Orang yang Divonis Hukuman Mati

Sidang vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • Viva

Jatim – Vonis hukuman mati yang menjerat Ferdy Sambo menjadi catatan sejarah baru dalam kehidupan bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, jenderal bintang dua mantan Kadiv Propam Polri itu tersangkut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada saat sidang putusan, Senin 13 Februari 2023 lalu. Dikabarkan, bahwa Ferdy Sambo akan mengajukan banding keberatan atas vonis tersebut.

Di Indonesia tentu tak hanya Ferdy Sambo yang mengalami nasib malang berupa hukuman mati itu. Terdapat sejumlah orang yang bernasib sama dengan latarbelakang kasus yang berbeda-beda. Mulai dari kasus pembunuhan berencana hingga tindakan terorisme.

Berikut beberapa terdakwa yang pernah dijatuhkan hukuman mati di Indonesia, dilansir berbagai sumber:

Ferdy Sambo

Pada Senin 13 Februari lalu, Ferdy Sambo telah dijatuhkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso.

Amrozi

Amrozi merupakan dalang di balik tragedi Bom Bali yang hampir menewaskan 200 orang. Diantara korbanya banyak Warga Negara Asing (WNA). Tragedi tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002. Tidak hanya Amrozi yang divonis hukuman mati ada beberapa nama lain seperti Ali Gufron dan Mukhlas yang terlibat dalam tragedi Bom Bali.

Ketiga terdakwa tersebut telah dijatuhkan hukuman mati pada 2 Oktober 2003. Sebelumnya juga mereka sempat mengajukan Peninjauan kembali namun ditolak.

Freddy Budiman

Freddy Budiman telah dijatuhkan hukuman Mati setelah tertangkap dalam penyelidikan sabu-sabu sebanyak 500 gram. Sebelumnya juga Freddy Budiman tertangkap pada tahun 1997 dalam kasus yang sama. Hingga pada akhirnya, dia jatuhkan hukuman mati serta dieksekusi pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan.

Mary Jane

Mary Jane merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, ia jatuhkan hukuman mati setelah kedapatan membawa heroin sebanyak 2,6 kg saat dirinya hendak masuk ke bandara Yogyakarta pada 2010.

Ia sempat mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi, namun permohonan tersebut ditolak. Eksekusi pun tetap berlanjut seperti yang sudah dijadwalkan pada 29 April 2015. Akan tetapi menjelang eksekusi dibatalkan, hingga akhirnya Mary Jane masih mendepak di dalam penjara serta menunggu kepastian mengenai hukumannya.

Raheem Agbaje Salami

Raheem Agbaje Salami merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol. Ia kedapatan membawa barang haram jenis heroin sebanyak 5 kg. Hingga akhirnya dia jatuhkan hukuman mati. Raheem Agbaje Salami sempat mengajukan permohonan, akan tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Presiden Jokowi.

Setelah permohonannya ditolak, Raheem Agbaje Salami dieksekusi mati dengan cara ditembak pada 29 April 2015. sesuai permintaannya sebelum dieksekusi mati, ia minta dikuburkan di Madiun, Jawa Timur.