Gas Nitrogen Digunakan Pertama Kali Oleh Negara Ini untuk Tindak Pidana Mati
- Viva
Alabama, VIVA Jatim – Gas nitrogen untuk pertama kalinya digunakan oleh negara Alabama, negara bagian Amerika Serikat, dalam mengeksekusi hukuman mati, sebuah metode yang oleh PBB disamakan dengan “penyiksaan kejam.”
Eksekusi mati dengan gas nitrogen tersebut akan dilakukan kepada Kenneth Eugene Smith yang berusia 58 tahun. Ia telah dijatuhi hukuman mati sejak 1989, setelah dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan.
Pada tahun 2022, ia mengalami upaya eksekusi yang gagal dengan suntikan mematikan, yang menurut pengacaranya menyebabkan dia menderita sakit fisik dan psikologis yang parah, termasuk gangguan stres pasca-trauma, melansir laporan CBS News, Kamis, 25 Januari 2024.
Meski pengacara sempat menuntut untuk menghentikan gugatan mati Smith, namun Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak menghentikan eksekusi tersebut.
Para hakim menolak untuk mendengarkan gugatan hukum Smith yang menyatakan bahwa upaya eksekusi kedua yang dilakukan Alabama, setelah upaya pertama yang gagal menyebabkan dia trauma parah, akan melanggar perlindungan Amandemen Kedelapan Konstitusi AS terhadap hukuman yang kejam dan tidak biasa.
Tidak ada hakim yang secara terbuka berbeda pendapat terhadap keputusan tersebut.
Jika terlaksana, eksekusi Smith akan menjadi yang pertama menggunakan gas sejak 1999, ketika seorang terpidana pembunuh dieksekusi menggunakan gas hidrogen sianida.