Kasus Hermes Palsu, Selebgram Medina Zein Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Bui

Medina Zein saat diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Uci pun melakukan pembayaran tapi tidak lunas.  Namun, Medina kekeh hendak mengirimkan sejumlah tas yang dipesan dan di kirim ke rumah Uci di Graha Family Surabaya melalui asisten pribadinya. Sebelum tas tersebut diantar, Medina meminta DP dan melunasi tas. Meski, semua tas yang dijanjikan belum diberikan. 

"Semua tas diantar ke rumah saya di oleh asistennya dia (Medina), itu kejadiannya tanggal 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021. Kalau transaksinya 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021 juga. Karena sudah bayar DP, hari itu juga menawarkan tas-tas dia yang lain sejumlah lima biji," ungkap Uci. 

Uci merasa menemukan kejanggalan ketika tas-tas yang dikirim Medina Zein tiba. Uci mengklaim sudah memiliki produk Hermes selama 15 tahun sehingga mudah mengetahui ada kejanggalan di tas bermerek tersebut. 

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan, mengaku pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan. Cuk tetap meyakini kliennya tidak bersalah.

Cuk menyampaikan bahwa Medina sudah mengajukan perdamaian dan menyerahkan rumah senilai Rp1,5 miliar kepada Uci sebagai ganti rugi, sebelum perkara tersebut bergulir di ranah hukum. 

"Klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp1,5 miliar sebagai ganti ruginya," ujarnya.

Dalam dakwaan dijelaskan, jeratan hukum membelit Medina Zein setelah ia menawarkan tas Hermes berbagai tipe kepada Uci pada 28 Juli 2021. Medina menawarkan itu kepada Uci melalui pesan WhatsApp dan tertarik.