DPRD dan Kemenag Gresik Bersinergi Percepat Perizinan Ponpes

Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, menggelar pertemuan strategis bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, Muhammad Ali Faiq. Pertemuan membahas percepatan perizinan serta penyelarasan data Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah setempat. ​

Langkah ini diambil guna mengurai berbagai persoalan administrasi dan teknis perizinan, khususnya terkait Izin Operasional (IJOP), sekaligus memberikan pendampingan intensif bagi ratusan ponpes di Gresik yang saat ini masih melengkapi berkas persyaratan. ​

Syahrul Munir menegaskan bahwa langkah awal yang paling mendesak adalah menyatukan data pesantren yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik dengan data milik Kemenag. Langkah integrasi ini dinilai sangat krusial agar data dasar yang dipakai Pemkab akurat dalam penyusunan kebijakan maupun penyaluran bantuan. ​

“Yang paling krusial hari ini adalah sinkronisasi data antara yang dimiliki dinas dengan Kemenag Gresik. Ini perlu kita sinergikan agar datanya lebih akurat,” ujarnya, Sabtu 7 November 2026.

Di samping persoalan data, Syahrul menguraikan bahwa hambatan terbesar pesantren dalam meraih IJOP—terutama yang mengajukan izin sejak 2021 ke atas—terletak pada pemenuhan syarat teknis bangunan, yakni dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). ​

Kondisi tersebut dinilai butuh perhatian khusus mengingat predikat Kabupaten Gresik sebagai Kota Santri yang dihuni oleh banyak lembaga pendidikan keagamaan.

​“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Perlu ada pendampingan kepada pondok pesantren, termasuk pesantren yang sudah lama memiliki izin operasional tetapi belum mempunyai PBG dan SLF,” ucapnya. ​

Guna menyelesaikan hambatan tersebut, pihak legislatif akan segera mendorong dilaksanakannya forum diskusi lanjutan bersama para pemangku kepentingan terkait. ​

“Harapannya, pemerintah daerah dapat memfasilitasi pesantren dalam memenuhi persyaratan teknis bangunan sehingga tetap bisa mengikuti ketentuan pemerintah pusat,” jelasnya. ​

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kemenag Gresik, Muhammad Ali Faiq, membeberkan bahwa dari total 211 ponpes di Kabupaten Gresik yang telah memegang IJOP aktif, baru sebagian kecil yang mampu memenuhi syarat keandalan bangunan gedung. ​

“Untuk yang sudah memiliki SLF dan PBG saat ini masih dua pondok pesantren. Ini yang terus membutuhkan pendampingan,” katanya. ​