Diduga Langgar Kode Etik, DKPP bakal Periksa Ketua KPU RI Siang Ini

Gedung KPU RI
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari akan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Dilansir dari VIVA, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin, 27 Februari 2023, siang ini pukul 13.00 WIB. Hasyim Asy’ari akan diperiksa terkait penyataannya soal sistem pemilihan tertutup, berdasarkan pengaduan Muhammad Fauzan Irvan kepada DKPP.

Hasyim diadukan ke DKPP lantaran dinilai bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli menjelaskan, agenda sidang akan mendengarkan keterangan dari pengadu yaitu Muhammad Fauzan Irvan dan teradu yaitu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Selain itu, juga akan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Yudia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 26 Februari 2023.

Yudia menuturkan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang terhadap Ketua KPU RI ini akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.