Kasus Pencurian Truk-Pick Up di Tulungagung Berlanjut dalam Proses Pengembangan
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Jatim – Kasus pencurian truk dan pick up di wilayah hukum Tulungagung terus berlanjut. Polres Tulungagung melakukan pengembangan dan bakal melakukan penangkapan, yang sebelumnya telah menahan dua tersangka, yakni SP (56) dan IE (47) warga Malang, Jawa Timur.
"Itu masih kita lakukan pengembangan lagi. Karena mau akan ada yang ditangkap," ungkap Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra saat dikonfirmasi awak media, Rabu 1 Maret 2023.
Menurutnya, kasus ini merupakan komplotan pencurian yang beraksi tidak hanya di wilayah Tulungagung, akan tetapi juga di wilayah lain. Untuk lebih lanjut, ia belum bisa mengungkapkan lebih jauh untuk menjaga supaya pelaku tidak melarikan diri
"Kemungkinan, kalau tidak kabur," jawab AKP Agung dengan singkat.
Terpisah sebelumnya, Kasi Humas Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Satu Anshori menjelaskan, selain dua orang tersangka yang sudah ditahan, polisi telah mengamankan 3 tersangka lain. Tetapi ketiganya ditahan di Polres lain, sebab kasus kejahatan yang dilakukannya di wilayah hukum Polres tersebut.
"Ini komplotan, sebagian ada yang ditahan di Polres lain, ada dua tersangka yang kita tahan disini," papar IPTU Anshori.
Ia membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan pencurian truck dan pickup pada tahun 2022 silam. Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian terjadi di Desa Wateskroyo Kecamatan Besuki Tulungagung, pada 12 Desember 2022 dan pencurian di Desa Kalangan Kecamatan Ngunut di 4 November 2022.
"Terdapat dua lokasi di Tulungagung, yang lain dilakukan di luar daerah," ujarnya.
Pasca melakukan pengembangan, rupanya pelaku aksi ini merupakan komplotan pencuri truk dan pickup yang beroperasi di beberapa wilayah sekitar kabupaten Tulungagung. Satu demi satu, pelaku bisa ditangkap, 2 tersangka ditahan di Rutan Mapolres Blitar dan 1 tersangka ditahan di Rutan Mapolres Kediri.
"Masih kita kembangkan terus, kita bersama dengan Polres lain tentunya," ucapnya.
Perihal pasal yang dikenakan, Anshori menyebut bisa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan 480 KUHP. Dimana kedua tersangka berperan sebagai pencuri dan penadah barang curian.