Kata Ayah David terkait Ada yang Akan Membayar untuk Siksaan terhadap Anaknya
- Viva
Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
Kejadian bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali.
Kala itu, Mario menganiaya David saat dia tengah berada dalam kondisi push up.
Kini tak hanya Mario Dandy yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu, melainkan juga Shane Lukas (SLR) karena turut serta dalam aksi penganiayaan Mario Dandy.
Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.