Kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Putusan Banding Ferdy Sambo Akan Dibacakan Terbuka untuk Umum

Sidang vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • Viva

JatimPejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi masih meneliti berkas permohonan banding mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo atas vonis mati perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

“Sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan Nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI,” kata Binsar melalui keterangannya pada Selasa, 7 Maret 2023. 

Perkara pidana terdakwa yang sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. 

Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh Majelis Hakim tingkat banding. Karena, lanjut Binsar, majelis hakim masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan.

“Kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum,” jelas dia. 

Tentu, Binsar menyebut sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014. 

“Mewajibkan PT (Pengadilan Tinggi) sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan,” pungkasnya.