Siapakah Suhadi, Ketua Majelis MA yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs?
- Viva
Jakarta, VIVA Jatim – Kali ini publik sedang tertuju terhadap kabar para terdakwa pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman usai memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Empat pembunuh itu diantaranya mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan eks anggota Polri Ricky Rizal Wibowo.
Dalam permohonan kasasi Ferdy Sambo cs, MA menurunkan lima Hakim Agung. Adapun Suhadi didapuk sebagai Ketua Majelis. Sementara anggotanya adalah Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Banyak sekali protes dari masyarakat dengan alasan menyayangkan putusan Mahkamah Agung dengan memberikan keringanan terhadap keempat terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J. Tentu, hal itu tidak lepas dari andik besar Ketua Majelis, Suhadi. Siapakah sebenarnya Suhadir tersebut, berikut Viva Jatim ulas dilansir dari VIVA, Rabu 9 Agustus 2023.
Suhadi lahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 September 1953. Istrinya diketahui bernama Hj. Dahminar. Mereka telah dikaruniai tiga orang anak. Pada November 2011 lalu, ia dilantik sebagai Hakim Agung.
Dikutip dari website Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi, SH, MH mengawali karier di dunia peradilan sejak 1 November 1979 sebagai CPNS di PN Mataram. Kemudian pada tahun 1983, ia diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di PN. Dompu (NTB).
Setelah bertugas selama 7 Tahun di Dompu, tahun 1990 ia dimutasikan ke PN Klungkung. Tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh Alumnus Fakultas Hukum UII 1978 ini selama 5 Tahun.